Ketentuan Refund Untuk Maskapai lion Air-,..Kalstar,Trigana,Air Asia, Sriwijaya Air, Citilink dan Garuda Indonesia
Berikut kami uraikan ketentuan Refund untu maksapai penerbangan yang ada di Indonesia- Ketentuan Refund Untuk Maskapai LION AIR
Perubahan Ketentuan Refund berdasarkan PM No 185
A. Pembatalan diatas 72 jam dikenakan biaya CF sebesar
25% dari Base Fare
B. Pembatalan dibawah 72 jam sampai 4 jam sebelum
DEP dikenakan biaya CF sebesar 50% dari Base Fare
C. Pembatalan di bawah 4 jam sebelum DEP dan no Show
di kenakan CF sebesar 90% dari base Fare
Untuk kondisi memaksa (force majeure) seperti contoh: bencana alam, yang menyebabkan
penumpang meminta pengembalian jasa angkutan udara (refund tiket) maka dapat
dikembalikan 90% dari harga dasar (basic fare)
- Ketentuan Refund Untuk Maskapai KLASTAR
Untuk melihat ketentuan maskapai Klastar silakan liah gambar di bawa ini
- Ketentuan Refund untuk Maskapai TRIGANA
Untuk melihat ketentuan Refund maskapai Trigana Air Silakan liaht Photo dibawah ini
- Ketentuan Refund untuk Maskapai AIR ASIA
No. : 06/IV/2017/JKT/IAA
Tanggal : 20 April 2017
Kepada Yth
Mitra Bisnis Travel Agent
Perihal: Pengembalian Uang (Refund) Tiket Penerbangan Dometik AirAsia Indonesia
Dengan hormat,
Melalui kesempatan ini, AirAsia Indonesia menginformasikan bahwa Kementerian Perhubungan telah
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan
Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, termasuk di antaranya terkait
dengan mekanisme pengembalian uang (refund) tiket oleh maskapai domestik kepada calon penumpang
kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.
Adapun mekanisme pengembalian uang (refund) tiket penerbangan domestik AirAsia Indonesia yang
mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016 telah direvisi. Terkait dengan hal tersebut, AirAsia Indonesia
menyampaikan bahwa proses pengembalian uang (refund) untuk tiket penerbangan domestik AirAsia
Indonesia hanya dapat dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan, melalui:
1. Formulir online di http://www.airasia.com/id/e n/e-form.page,
2. AirAsia Sales Office. Daftar alamat AirAsia Sales Office dapat dilihat dalam http://www.airasia.com/j p/en/contactus/sales-office.p
age,
3. AirAsia Airport Customer Service.
Adapun mekanisme pengembalian uang (refund) tiket penerbangan domestik AirAsia Indonesia sesuai
dengan syarat dan ketentuan dari AirAsia Indonesia yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
No. PM 185 Tahun 2015, yakni:
Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian 75 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian 50 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian 40 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian 30 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian 20 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian 10 persen dari tarif dasar.
Untuk kondisi force majeur mendapatkan pengembalian 90 persen dari tarif dasar
Pengembalian untuk pajak bandara sebesar 100%
Tidak terdapat pengembalian untuk biaya Add On, IWJR, VAT, Processing Fee dan BIG Point.
Sementara pengembalian Credit Shell diatur terpisah.
Kami berharap informasi ini dapat bermanfaat bagi mitra bisnis AirAsia Indonesia.
- Ketentuan Refund untuk Maskapai SRIWIJAYA AIR
Untuk melihat ketentuan Refund Maskapai Sriwijaya Air silakan liahat photo di bawah ini
- Ketentuan Refund untuk Maskapai CITILINK
Berikut kami uraiakan ketentuan Refund Untuk maskapai CITILINK
REFUND FAQ
Berikut Point Penting mengenai Perhitungan Jika Penumpang Melakukan Pembatalan
Tiket :
1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan
badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
- Ketentuan Refund untuk Maskapai GARUDA INDONESIA
Berikut adalah ketentuan Refund untuk Maskapai Garuda Indonesia,silakan lihat Photo
Demikian info ketentuan Refund Maskapai di Indonesia,semoga info yang kmai berikan ini bermanfaat buat anda semua.
0 Komentar untuk " Ketentuan Refund Untuk Maskapai lion Air-,..Kalstar,Trigana,Air Asia, Sriwijaya Air, Citilink dan Garuda Indonesia "